Angeline (8), Seorang anak yang dilaporkan hilang sejak Sabtu (16/5/2015), akhirnya ditemukan, Rabu (10/6/2015) tewas dalam kondisi membusuk terkubur di halaman belakang rumahnya. Megriet Megawe atau Margareta adalah ibu angkat yang selama ini mengasuh Angeline. Dia bersuamikan seorang warga negara asing yang telah meninggal tiga tahun lalu. Angeline sebagai anak ketiga memiliki dua kakak angkat, Ivone dan Kristin yang tinggal di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar, Bali.
Saat berusia tiga hari, Margaret dan suaminya mengangkat Angeline sebagai anak. Pasangan suami istri itu kemudian membesarkan Angeline di rumah mereka di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Beberapa tahun lalu, suami Margaret yang merupakan warga negara asing meninggal. Kabarnya, Angeline mendapat warisan dengan nilai cukup besar dari ayah angkatnya itu.
Orang tua kandung Angeline, Rosidi dan Hamidah tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur. Waktu melahirkan Angeline, orang tua Angeline tidak punya biaya. Lalu Megriet Megawe menawarkan untuk memelihara Angeline dari lahir sampai dewasa. Orang tua Angeline dibantu biaya persalinan sebesar Rp 1 juta dan biaya klinik Rp 800 ribu. Angeline lalu diangkat anak oleh Megriet Megawe. Ketika Angeline sudah berumur 21 tahun, baru ia akan dipertemukan dengan ibu kandungnya.
Angeline diangkat anak oleh Margriet Megawe tidak lewat pengadilan. Orang tua kandung Angeline, Rosidi dan Hamidah, menyerahkan anak mereka ke Margriet melalui surat yang disebut Surat Pengakuan Pengangkatan Anak. Surat Pengakuan Pengangkatan Anak itu sebagai tahap awal di antara kedua pihak orang tua terkait pengangkatan Angeline sebagai anak angkat Margriet. Mestinya dilakukan pengadopsian Angeline melalui penetapan pengadilan dan hal itulah yang belum dilakukan kedua pihak orang tua.
Adopsi resmi harus melalui pengadilan, terlebih status ayah angkat Angeline ialah warga negara asing sehingga proses di pengadilan seharusnya lebih panjang lagi. Sehubungan dengan mendiang ayah angkat Angeline yang bukan warga negara Indonesia itu, dibutuhkan saran dari Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak, yakni tim yang dibentuk Kementerian Sosial pada 2010.
Angeline meninggal di usia 8 tahun merupakan siswi kelas 2 di SD Negeri 12 Sanur. Angeline tewas tragis dibunuh oleh mantan pembantu keluarga angkatnya yaitu Agustinus Tai Mandamai. Keluarga angkat Angeline dituding telah melakukan kekerasan terhadap bocah itu. Banyak saksi yang mengkonfirmasi hal itu. Ada keterangan tetangga dan guru bahwa anak itu mendapat kekerasan fisik dan psikis. Ia sering dimarahi dan dipukul.
#Lihat pula : Rosidi dan Hamidah Orang Tua Kandung Angeline
Saat berusia tiga hari, Margaret dan suaminya mengangkat Angeline sebagai anak. Pasangan suami istri itu kemudian membesarkan Angeline di rumah mereka di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Beberapa tahun lalu, suami Margaret yang merupakan warga negara asing meninggal. Kabarnya, Angeline mendapat warisan dengan nilai cukup besar dari ayah angkatnya itu.
Orang tua kandung Angeline, Rosidi dan Hamidah tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur. Waktu melahirkan Angeline, orang tua Angeline tidak punya biaya. Lalu Megriet Megawe menawarkan untuk memelihara Angeline dari lahir sampai dewasa. Orang tua Angeline dibantu biaya persalinan sebesar Rp 1 juta dan biaya klinik Rp 800 ribu. Angeline lalu diangkat anak oleh Megriet Megawe. Ketika Angeline sudah berumur 21 tahun, baru ia akan dipertemukan dengan ibu kandungnya.
Angeline diangkat anak oleh Margriet Megawe tidak lewat pengadilan. Orang tua kandung Angeline, Rosidi dan Hamidah, menyerahkan anak mereka ke Margriet melalui surat yang disebut Surat Pengakuan Pengangkatan Anak. Surat Pengakuan Pengangkatan Anak itu sebagai tahap awal di antara kedua pihak orang tua terkait pengangkatan Angeline sebagai anak angkat Margriet. Mestinya dilakukan pengadopsian Angeline melalui penetapan pengadilan dan hal itulah yang belum dilakukan kedua pihak orang tua.
Adopsi resmi harus melalui pengadilan, terlebih status ayah angkat Angeline ialah warga negara asing sehingga proses di pengadilan seharusnya lebih panjang lagi. Sehubungan dengan mendiang ayah angkat Angeline yang bukan warga negara Indonesia itu, dibutuhkan saran dari Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak, yakni tim yang dibentuk Kementerian Sosial pada 2010.
Angeline meninggal di usia 8 tahun merupakan siswi kelas 2 di SD Negeri 12 Sanur. Angeline tewas tragis dibunuh oleh mantan pembantu keluarga angkatnya yaitu Agustinus Tai Mandamai. Keluarga angkat Angeline dituding telah melakukan kekerasan terhadap bocah itu. Banyak saksi yang mengkonfirmasi hal itu. Ada keterangan tetangga dan guru bahwa anak itu mendapat kekerasan fisik dan psikis. Ia sering dimarahi dan dipukul.
#Lihat pula : Rosidi dan Hamidah Orang Tua Kandung Angeline
Tag :
Inspiratif